Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan SAP, seorang tersangka kasus pencurian uang dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan menetapkan empat orang pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam tindak pidana tersebut.

"Tersangka SAP dan para pelaku lainnya yang menjadi DPO ini mencari sasaran ATM di wilayah Kabupaten Bantul dan kota Yogyakarta untuk melaksanakan pencurian dengan cara ganjal mesin ATM," kata Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin.

Menurut dia, tersangka SAP diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Piyungan pada 9 Agustus 2023 setelah hendak melakukan tindak pidana percobaan pencurian di mesin ATM salah satu perbankan di wilayah Nganyang, Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.

Sebelum diamankan, tersangka sempat dilaporkan oleh korban saat melancarkan aksinya, saat itu tersangka yang hendak keluar dari ATM tidak diperbolehkan karena pelapor curiga mesin ATM diganjal, lalu beberapa saat kemudian datang polisi dan beberapa orang, dan membawa tersangka ke kantor polisi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh petugas tersebut, tersangka SAP kelahiran Lampung pada 17 September 1998 yang masih berstatus mahasiswa itu berperan sebagai orang yang berpura pura membantu korban yang terganjal ATM-nya dan minta nomor PIN korban.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih DPO, masing-masing adalah AND berperan untuk memasang plastik atau mika di mesin ATM, kemudian pelaku BDN dan pelaku BTL berperan melakukan pemantauan di selatan ATM, kemudian pelaku AL dan AND berperan melakukan pemantauan di utara ATM.

"Tersangka bersama temannya melakukan aksi ganjal mesin ATM di wilayah Yogyakarta dengan alasan karena banyak orang perantauan, dalam melancarkan aksinya mereka berlima menggunakan sepeda motor tiga unit," katanya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka sebelum kemudian diamankan polisi, bersama teman telah melancarkan aksinya di wilayah Parangtritis dan mendapatkan uang bagi hasil Rp1,6 juta. Kemudian, tersangka bersama temannya juga melancarkan aksinya di Kota Yogyakarta dan mendapat bagian Rp3 juta.

Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, serta barang bukti hasil kejahatan berupa kartu ATM salah satu bank yang jumlahnya lebih dari 10 kartu, serta plastik mika bening yang digunakan untuk ganjal ATM, dan flashdisk warna hitam.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, yaitu "Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak"," katanya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Bantul mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi di ATM, dengan selalu memperhatikan dan membiasakan kalau hendak memasukkan kartu di ATM agar cek dulu di bawah tempat tombol PIN.

"Dicek ada tidak kamera yang ditempel, kalaupun itu terganjal jangan buru-buru bingung, bisa dilihat di mulut tempat masukin kartu, jangan percaya sama orang lain, namun hubungi saja nomor hotline di ATM untuk blokir dulu, dan laporkan ke petugas atau kepolisian sekitar TKP," katanya.

Pewarta : Hery Sidik
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024