Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyiagakan sebanyak 742 personel untuk pengamanan kegiatan malam takbiran dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah hukum kabupaten ini.
"Sebanyak 742 personel disebar ke seluruh wilayah Bantul untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat kegiatan malam takbiran," kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari dalam keterangannya di Bantul, Minggu.
Menurut dia, langkah tersebut sebagai upaya dan komitmen institusinya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjelang dan saat perayaan Lebaran 2025.
Kendati demikian, kata dia, Polres meminta masyarakat mematuhi imbauan yang telah disosialisasikan terkait tidak diperkenankan masyarakat melaksanakan takbiran keliling sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul.
"Pada dasarnya kami tidak melarang kegiatan takbir keliling, namun diimbau agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan di wilayah masing-masing dan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Dia juga mengatakan, masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid maupun mushola, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
"Dalam SE Bupati Bantul tersebut ada batasan pelaksanaan takbir keliling yakni dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon (kecamatan) setempat," katanya.
Selain itu, kata dia, peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul atau sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.
"Peserta takbir keliling agar mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Pihaknya juga meminta agar penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
"Pengeras suara agar dipergunakan dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya," katanya.