Yogyakarta (ANTARA) - Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan seiring tuntasnya pembahasan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY diharapkan pemda menjamin perbaikan kualitas air minum, air bersih, dan udara bagi masyarakat.

Pansus Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY dijelaskan telah selesai dibahas pada Selasa, 5 September 2023 atau  bertepatan dengan peringatan 78 tahun momen bersejarah Amanah 5 September 1945, tatkala Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Pakulaman bergabung dengan NKRI.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik antara DPRD, Gubernur DIY dan masyarakat, persis momentum peringatan 78 tahun Amanat 5  September 1945 yaitu pernyataan Sri Sultan HB IX menyatakan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Pakulaman bergabung dengan RI di awal kemerdekaan,"  kata Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah, Selasa, 6/9/2023.


Eko Suwanto, Ketua  Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah mengaku bersyukur telah selesaikan tugas, dengan berbagai dinamika politik yang ada dan menerima masukan dari beragam elemen masyarakat DIY.

Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah tuntas dan selesai  tanggal 5 September itu cocok dengan  semangat dan  harapan Sri Sultan HB IX, yang  menegaskan kecintaan terhadap Indonesia dengan pernyataan selamat dan menyatakan bergabung dengan RI di masa awal Indonesia merdeka.

Berbekal  semangat yang sama, kecintaan terhadap NKRI, maka Raperda RTRW kita dedikasikan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Maka dalam pasal tujuann Perda RTRW  ditegaskan tentang komitmen penataan ruang DIY bertujuan mewujudkan untuk masyarakat sejahtera makmur dan berkeadilan, dengan menjadikan DIY pusat,  kebudayaan pendidikan, daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional,  keselarasan, ketangguhan bencana,darat laut dan udara, harmonisasi lingkungan  DIY berdasarkan Pancasila," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan sebutkan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah terdiri atas 15 bab dan 131 pasal. 

Setelah selesai dibahas dan disepakati oleh DPRD dan pemda DIY maka segera dibawa ke rapat Bapemperda untuk  harmonisasi, lalu bisa dikonsultasikan ke Kemendagri juga dikomunikasikan dengan Kementrian ATR.

Pewarta : SP
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024