Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penanganan kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan berusia 7 tahun dan 4 tahun yang dilakukan oleh kakek dan paman korban di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kami mendukung pemberatan pidana terhadap kedua pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nahar mengecam dan prihatin atas kasus tersebut dimana keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak.

"Dalam kasus ini kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang mana merekalah yang harusnya melindungi kedua anak tersebut saat mereka berada dalam rumah," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA dukung pidana berat pemerkosa kakak adik di Langkat

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024