Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan strategi dan kajian pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan tingkat kerawanan pada Pemilu 2024 guna mengantisipasi konflik politik.
Indeks kerawanan pemilu (IKP) di KPU, kata Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati di Kulon Progo, Selasa, telah ditentukan indikator-indikatornya, yakni TPS kurang rawan diberi tanda warna hijau, TPS rawan ditandai warna kuning, dan TPS sangat rawan ditandai warna merah.
Kapolres menjelaskan bahwa penentuan TPS dengan tingkat kerawanan berdasarkan kondisi pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya. Dari 1.302 titik TPS pada Pemilu 2024, ada 1.160 TPS kurang rawan, 140 TPS rawan, dan dua TPS khusus di Rutan Kelas II B Wates dan Ponpes Nurul Haromaian.
Dikatakan pula bahwa TPS pada Pemilu 2024 di Kulon Progo didominasi TPS warna hijau yang lokasinya tidak ada potensi konflik, aman, dan mudah ditempuh petugas pengamanan TPS.
Untuk TPS dengan kurang rawan, ditetapkan dengan pola pengamanan 2 : 8 : 16 atau 2 : 7 : 14 atau 2 : 6 :12 atau 2 : 5 : 10, dan 2 : 4 : 8. Artinya pola pengamanan yang ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan di lapangan. Misalnya, pola 2 : 8 :16 berarti dua anggota polisi petugas mengamankan delapan TPS yang dibantu 16 petugas perlindungan masyarakat (linmas).
"Setiap TPS dipastikan dijaga oleh dua petugas linmas, sedangkan penempatan anggota Polri didasarkan kondisi tingkat kerawanan TPS. Dengan demikian, pola pengamanan setiap TPS berbeda-beda," katanya.
Selanjutnya, TPS rawan menerapkan pola pengamanan 2 : 2 : 4 yang artinya dua petugas polisi mengamankan dua TPS dibantu empat petugas linmas. Semua TPS yang masuk kategori rawan sebanyak 140 titik TPS di daerah ini.
"Kenapa TPS dikatakan rawan? Karena di lokasi tersebut berpotensi konflik sosial, berada padat permukiman padat penduduk dengan jumlah pemilih di setiap TPS mendekati atau mencapai batas maksimal sebanyak 300 pemilih, menjadi basis massa caleg dengan militansi cukup tinggi atau sejarah konflik, serta lokasi TPS terlalu jauh dengan pengelompokan TPS," katanya.
AKBP Nunuk mengatakan bahwa di Kulon Progo tidak terdapat TPS dengan kategori sangat rawan. Selain itu, ada dua TPS khusus, yakni Rutan Kelas II B Wates dan Ponpes Nurul Haromaian. Di Ponpes Nurul Haromaian terdapat pemilih dari berbagai wilayah.
"TPS khusus berpotensi terjadi adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, baik fisik maupun psikis, sehingga perlu dijadikan perhatian. Maka, pola pengamanan dengan sistem 2 : 1 : 2, yaitu dua polisi mengamankan satu TPS yang dibantu dua petugas linmas," katanya.
Indeks kerawanan pemilu (IKP) di KPU, kata Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati di Kulon Progo, Selasa, telah ditentukan indikator-indikatornya, yakni TPS kurang rawan diberi tanda warna hijau, TPS rawan ditandai warna kuning, dan TPS sangat rawan ditandai warna merah.
Kapolres menjelaskan bahwa penentuan TPS dengan tingkat kerawanan berdasarkan kondisi pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya. Dari 1.302 titik TPS pada Pemilu 2024, ada 1.160 TPS kurang rawan, 140 TPS rawan, dan dua TPS khusus di Rutan Kelas II B Wates dan Ponpes Nurul Haromaian.
Dikatakan pula bahwa TPS pada Pemilu 2024 di Kulon Progo didominasi TPS warna hijau yang lokasinya tidak ada potensi konflik, aman, dan mudah ditempuh petugas pengamanan TPS.
Untuk TPS dengan kurang rawan, ditetapkan dengan pola pengamanan 2 : 8 : 16 atau 2 : 7 : 14 atau 2 : 6 :12 atau 2 : 5 : 10, dan 2 : 4 : 8. Artinya pola pengamanan yang ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan di lapangan. Misalnya, pola 2 : 8 :16 berarti dua anggota polisi petugas mengamankan delapan TPS yang dibantu 16 petugas perlindungan masyarakat (linmas).
"Setiap TPS dipastikan dijaga oleh dua petugas linmas, sedangkan penempatan anggota Polri didasarkan kondisi tingkat kerawanan TPS. Dengan demikian, pola pengamanan setiap TPS berbeda-beda," katanya.
Selanjutnya, TPS rawan menerapkan pola pengamanan 2 : 2 : 4 yang artinya dua petugas polisi mengamankan dua TPS dibantu empat petugas linmas. Semua TPS yang masuk kategori rawan sebanyak 140 titik TPS di daerah ini.
"Kenapa TPS dikatakan rawan? Karena di lokasi tersebut berpotensi konflik sosial, berada padat permukiman padat penduduk dengan jumlah pemilih di setiap TPS mendekati atau mencapai batas maksimal sebanyak 300 pemilih, menjadi basis massa caleg dengan militansi cukup tinggi atau sejarah konflik, serta lokasi TPS terlalu jauh dengan pengelompokan TPS," katanya.
AKBP Nunuk mengatakan bahwa di Kulon Progo tidak terdapat TPS dengan kategori sangat rawan. Selain itu, ada dua TPS khusus, yakni Rutan Kelas II B Wates dan Ponpes Nurul Haromaian. Di Ponpes Nurul Haromaian terdapat pemilih dari berbagai wilayah.
"TPS khusus berpotensi terjadi adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, baik fisik maupun psikis, sehingga perlu dijadikan perhatian. Maka, pola pengamanan dengan sistem 2 : 1 : 2, yaitu dua polisi mengamankan satu TPS yang dibantu dua petugas linmas," katanya.