Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian telah memfasilitasi dua tersangka kasus produksi film porno atau asusila, yakni SE (27) dan AT (30) untuk melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
 
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka pengantin wanita berinisial SE dan tersangka pengantin pria berinisial AT," kata Direktur 
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Ade Safri menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9) tersebut dihadiri oleh lima orang, yaitu satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).
 
"Sebelum dilaksanakan pernikahan, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah," katanya.
 
 
SE merupakan tersangka kasus rumah produksi film dewasa atau asusila dengan peran sekretaris rumah produksi dan pemeran
(talent) wanita. Sedangkan AT berperan sebagai "sound engineering" rumah produksi.
 
Selanjutnya, Ade menyebutkan, pernikahan antara SE dan AT telah lama direncanakan sebelum pengungkapan kasus tersebut.
 
"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," kata Ade Safri.
 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi fasilitasi akad nikah dua tersangka kasus produksi film porno

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024