Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti papan reklame elektronik (videotron) dan baliho untuk pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Desain dan materi yang difasilitasi KPU untuk jenis APK papan reklame elektronik (videotron) diberikan oleh peserta pemilu. Desain dan materi APK untuk peserta pemilu pada jenis APK baliho difasilitasi oleh KPU," sebagaimana dikutip dalam Keputusan KPU, Rabu.
Masing-masing dua baliho dan video akan difasilitasi oleh KPU, termasuk pasangan capres-wapres dan parpol peserta pemilu.
Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13 hingga 23 November 2023.
Kemudian desain dan materi pemasangan APK harus memuat nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.
Pemasangan APK di videotron dan baliho dilaksanakan paling lama dua bulan.
"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau petugas Kampanye Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat menyampaikan 1 (satu) versi desain dan materi APK papan reklame elektronik (videotron) yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," bunyi Keputusan KPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU fasilitasi pemasangan APK untuk peserta pemilu saat masa kampanye
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Desain dan materi yang difasilitasi KPU untuk jenis APK papan reklame elektronik (videotron) diberikan oleh peserta pemilu. Desain dan materi APK untuk peserta pemilu pada jenis APK baliho difasilitasi oleh KPU," sebagaimana dikutip dalam Keputusan KPU, Rabu.
Masing-masing dua baliho dan video akan difasilitasi oleh KPU, termasuk pasangan capres-wapres dan parpol peserta pemilu.
Penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13 hingga 23 November 2023.
Kemudian desain dan materi pemasangan APK harus memuat nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.
Pemasangan APK di videotron dan baliho dilaksanakan paling lama dua bulan.
"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau petugas Kampanye Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat menyampaikan 1 (satu) versi desain dan materi APK papan reklame elektronik (videotron) yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," bunyi Keputusan KPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU fasilitasi pemasangan APK untuk peserta pemilu saat masa kampanye