Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyebut naskah Peraturan Pemerintah Publisher Rights atau Hak Penerbit di Indonesia sudah memasuki tahap final.
"Publisher Rights sudah final naskahnya. Kemarin masih ada beberapa masukan dari platform. Kita kan terbuka, kita tetap mendengar masukan dari platform. Tapi kita tidak memasukkan semua masukan dari platform. Jadi relatif naskahnya tidak berubah," ujar Usman di Jakarta, Kamis.
Usman menyebut bahwa masukan dari platform digital seputar pemilihan diksi yang digunakan pada Perpres. Mereka ingin diksi-diksi yang digunakan lebih diperhalus. Namun, kata dia, hal itu bukanlah sebuah masalah lantaran tidak mengubah makna yang terkandung dalam naskah.
Usman mengatakan apabila Perpres ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, nantinya media memiliki "kekuatan" menuntut platform yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil. Platform tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.
"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama, enggak bisa main comot. Kerja samanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman.
Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa meskipun beberapa platform mungkin tidak setuju dengan peraturan ini, dia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah maju dan tidak akan menunggu persetujuan mereka.
"Yang penting kewajiban kita adalah meaningful participation. Kita sudah mendengar mereka, sudah mempertimbangkan, dan sudah memberikan penjelasan. Yang namanya aturan pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Jadi kita enggak harus nunggu persetujuan mereka. Kita jalan terus," ucapnya.
Usman berharap Perpres "Publisher Rights" dapat diimplementasikan akhir tahun ini dan menjadi hadiah spesial untuk para insan pers menjelang Hari Pers pada Februari tahun depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen IKP sebut naskah Perpres "Publisher Rights" sudah final
"Publisher Rights sudah final naskahnya. Kemarin masih ada beberapa masukan dari platform. Kita kan terbuka, kita tetap mendengar masukan dari platform. Tapi kita tidak memasukkan semua masukan dari platform. Jadi relatif naskahnya tidak berubah," ujar Usman di Jakarta, Kamis.
Usman menyebut bahwa masukan dari platform digital seputar pemilihan diksi yang digunakan pada Perpres. Mereka ingin diksi-diksi yang digunakan lebih diperhalus. Namun, kata dia, hal itu bukanlah sebuah masalah lantaran tidak mengubah makna yang terkandung dalam naskah.
Usman mengatakan apabila Perpres ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, nantinya media memiliki "kekuatan" menuntut platform yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil. Platform tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.
"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama, enggak bisa main comot. Kerja samanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman.
Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa meskipun beberapa platform mungkin tidak setuju dengan peraturan ini, dia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah maju dan tidak akan menunggu persetujuan mereka.
"Yang penting kewajiban kita adalah meaningful participation. Kita sudah mendengar mereka, sudah mempertimbangkan, dan sudah memberikan penjelasan. Yang namanya aturan pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Jadi kita enggak harus nunggu persetujuan mereka. Kita jalan terus," ucapnya.
Usman berharap Perpres "Publisher Rights" dapat diimplementasikan akhir tahun ini dan menjadi hadiah spesial untuk para insan pers menjelang Hari Pers pada Februari tahun depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen IKP sebut naskah Perpres "Publisher Rights" sudah final