Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk kelompok penyelenggara pemungut suara (KPPS) beranggotakan 9.114 orang yang akan bertugas di 1.302 tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Minggu, mengatakan bahwa rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
"Kegiatan ini penting sebagai upaya preventif meminimalisasi sekaligus mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa badan ad hoc penyelenggara pemilu akibat kelelahan dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Aris.
Selain itu, kata dia, tahap pembentukan KPPS ini mulai dari proses rekrutmen sesuai dengan persyaratan, baik dari segi usia maupun skrining riwayat kesehatan, dan memastikan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu memiliki akses untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh Negara.
"Saat ini, kami masih melakukan pembahasan. Hal ini karena anggota KPPS harus memiliki kesehatan yang prima," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyono mengatakan bahwa KPU melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka berkoordinasi sekaligus menerima saran dan masukan serta rekomendasi dari masing-masing sektor dalam rangka persiapan pembentukan badan ad hoc KPPS yang jumlahnya 9.114 orang.
Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Perwakilan Dinas PMD Pengendalian Penduduk dan KB, Badan Kesbangpol Kulon Progo, satpol PP, kementerian agama, dinas kesehatan, dinas pendidikan, pemuda dan olahraga, BPJS Kesehatan, serta PPK dari 12 kapanewon.
"Di Kulon Progo terdapat 1.300 TPS, dan dua di antaranya TPS khusus di Rutan Kelas IIB Wates dan Ponpes Nurul Haromaian Tuksono," katanya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Minggu, mengatakan bahwa rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
"Kegiatan ini penting sebagai upaya preventif meminimalisasi sekaligus mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa badan ad hoc penyelenggara pemilu akibat kelelahan dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Aris.
Selain itu, kata dia, tahap pembentukan KPPS ini mulai dari proses rekrutmen sesuai dengan persyaratan, baik dari segi usia maupun skrining riwayat kesehatan, dan memastikan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu memiliki akses untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh Negara.
"Saat ini, kami masih melakukan pembahasan. Hal ini karena anggota KPPS harus memiliki kesehatan yang prima," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyono mengatakan bahwa KPU melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka berkoordinasi sekaligus menerima saran dan masukan serta rekomendasi dari masing-masing sektor dalam rangka persiapan pembentukan badan ad hoc KPPS yang jumlahnya 9.114 orang.
Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Perwakilan Dinas PMD Pengendalian Penduduk dan KB, Badan Kesbangpol Kulon Progo, satpol PP, kementerian agama, dinas kesehatan, dinas pendidikan, pemuda dan olahraga, BPJS Kesehatan, serta PPK dari 12 kapanewon.
"Di Kulon Progo terdapat 1.300 TPS, dan dua di antaranya TPS khusus di Rutan Kelas IIB Wates dan Ponpes Nurul Haromaian Tuksono," katanya.