Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengingatkan larangan penggunaan sembako atau doorprize sebagai alat kampanye pada Pemilu 2024.
"Sembako dan atau doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala di Yogyakarta, Rabu.
Andi menuturkan peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan, antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Yogyakarta, kata dia, telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.
Meski demikian, Andi mengakui masih menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dia menilai secara keseluruhan pada hari kedelapan pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan kondusif.
"Namun, di beberapa titik kampanye, ditemukan adanya upaya pembagian sembako minyak goreng dan doorprize kepada peserta kampanye," ujar dia.
Dalam konteks pengawasan, menurut Andi, Bawaslu Kota Yogyakarta lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Menurut dia, beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran pada tahapan kampanye antara lain mengeluarkan surat imbauan, publikasi iklan layanan masyarakat, selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu, kepolisian dan stakeholder terkait.
Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan Kampanye di forum-forum tingkat Kecamatan maupun Kota Yogyakarta.
"Diharapkan peserta pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu," ujar dia.
"Sembako dan atau doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala di Yogyakarta, Rabu.
Andi menuturkan peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan, antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Yogyakarta, kata dia, telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.
Meski demikian, Andi mengakui masih menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dia menilai secara keseluruhan pada hari kedelapan pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan kondusif.
"Namun, di beberapa titik kampanye, ditemukan adanya upaya pembagian sembako minyak goreng dan doorprize kepada peserta kampanye," ujar dia.
Dalam konteks pengawasan, menurut Andi, Bawaslu Kota Yogyakarta lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Menurut dia, beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran pada tahapan kampanye antara lain mengeluarkan surat imbauan, publikasi iklan layanan masyarakat, selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu, kepolisian dan stakeholder terkait.
Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan Kampanye di forum-forum tingkat Kecamatan maupun Kota Yogyakarta.
"Diharapkan peserta pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu," ujar dia.