Gunungkidul (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah kepada mssyarakat di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari rumah ke rumah yang diharapkan membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

"Di Kapanewon Tepus ada 503 sertifikat yang kami berikan. Semua berstatus Sertifikat Hak Milik ( SHM)," kata Hadi Tjahjanto di Gunungkidul, Jumat.

Pembagian sertifikat tersebut dilaksanakan di Padukuhan Ngasem, Tepus. Mantan Panglima TNI itu menyerahkan langsung ke 10 titik dengan berjalan kaki dari rumah ke rumah warga.

"Sebagian besar sertifikat tanah berstatus tegalan atau kebon," kata Hadi.

Ia mengatakan Gunungkidul mendapatkan target penyelesaian sertifikat tanah sebanyak 842.000 bidang, saat ini telah tercapai 710.000 bidang atau 85 persen.

"Kami optimistis akhir 2024 akan selesai sepenuhnya atau 100 persen," katanya.

Hadi juga mengatakan dampak penambahan ekonomi dari terselesaikannya sertifikat tersebut untuk Gunungkidul mencapai Rp1 triliun. 

"Desa ini adalah tujuan wisata, sehingga sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Memperbaiki home stay untuk wisatawan sehingga ekonomi akan langsung naik," katanya.

Penyerahan sertifikat dari rumah ke rumah ini lanjut Hadi, dilaksanakan untuk melihat dan mendengar langsung suara masyarakat tentang kepengurusan sertifikat tanah apakah dipersulit atau tidak.

"Masyarakat sangat jujur , rata- rata yang saya datangi biaya satu bidang tanah ditarik sesuai dengan aturan Rp150 ribu. Masyarakat semua senang," paparnya.

Disinggung perihal sertifikat elektronik, Hadi mengungkapkan saat ini baru 12 kabupaten kota yang dimasukkan dalam program tersebut. Gunungkidul juga akan diberikan setelah kuota sertifikat dinyatakan lengkap.

"Target Presiden tahun 2023 menyelesaikan 120 juta sertifikat terdaftar, 6 juta bidang lainnya akan diselesaikan pada 2024," katanya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap masyarakat bisa menyimpan dan memanfaatkan sertifikat dengan sebaik mungkin. Jika mau diagunkan perlu memperimbangkan kemampuan bayar.

"Agunan untuk usaha boleh tapi mengikuti kekuatan penghasilan masing-masing. Sertifikat ini bukti sah kepemilikan tanah sehingga jangan sampai jatuh ke tangan orang lain," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah pada masyarakat di Gunungkidul

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024