Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang kendaraan berkapasitas besar melintasi jalur Cinomati atau ruas yang menghubungkan Pleret-Dlingo, untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas usai insiden minibus maut yang mengakibatkan seorang penumpang meninggal.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Senin, mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah terjadinya insiden serupa, karena spesifikasi jalan di jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.
"Kami mengimbau, untuk kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas jalur Cinomati karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar serta terjal tanjakannya," katanya.
Menurut dia, masyarakat agar memahami hal tersebut dan tidak nekat melewati jalur Cinomati demi keselamatan berkendara, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan kendaraan besar melintasi jalur tersebut.
"Nantinya, akan dibuat rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu," katanya.
Dia menyebut, selama tahun 2023 telah terjadi dua kali kecelakaan di jalur Cinomati yang menyebabkan korban jiwa, luka dan kerugian materi.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cinomati Pleret - Dlingo Bantul, pada Sabtu (9/12). Dalam kejadian tersebut seorang penumpang tewas dan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat mobil jenis Elf melaju dari Dlingo dengan membawa 17 penumpang melewati Cinomati. Tetapi sampai tikungan curam kendaraan tersebut mengalami rem blong, sehingga kendaraan tidak terkendali dan terperosok masuk ke jurang.
Akibat kejadian tersebut, polisi bersama warga dan relawan langsung mengevakuasi korban maupun mobil yang masuk jurang, untuk kemudian seluruh korban dibawa ke rumah sakit di Bantul.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres larang kendaraan besar lintasi jalur Cinomati cegah kecelakaan
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Senin, mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah terjadinya insiden serupa, karena spesifikasi jalan di jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.
"Kami mengimbau, untuk kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas jalur Cinomati karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar serta terjal tanjakannya," katanya.
Menurut dia, masyarakat agar memahami hal tersebut dan tidak nekat melewati jalur Cinomati demi keselamatan berkendara, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan kendaraan besar melintasi jalur tersebut.
"Nantinya, akan dibuat rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu," katanya.
Dia menyebut, selama tahun 2023 telah terjadi dua kali kecelakaan di jalur Cinomati yang menyebabkan korban jiwa, luka dan kerugian materi.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cinomati Pleret - Dlingo Bantul, pada Sabtu (9/12). Dalam kejadian tersebut seorang penumpang tewas dan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat mobil jenis Elf melaju dari Dlingo dengan membawa 17 penumpang melewati Cinomati. Tetapi sampai tikungan curam kendaraan tersebut mengalami rem blong, sehingga kendaraan tidak terkendali dan terperosok masuk ke jurang.
Akibat kejadian tersebut, polisi bersama warga dan relawan langsung mengevakuasi korban maupun mobil yang masuk jurang, untuk kemudian seluruh korban dibawa ke rumah sakit di Bantul.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres larang kendaraan besar lintasi jalur Cinomati cegah kecelakaan