Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, kualitas udara di kawasan Bundaran HI (Jakarta Pusat) dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat) masuk kategori baik pada Jumat pagi hingga pukul 07.00 WIB.
Kategori tersebut termasuk dalam angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yakni Bundaran HI (46) dan Kebon Jeruk (48).
Angka itu termasuk kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan. Selain itu tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Sedangkan kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Lalu, untuk tingkat kualitas udara sedang, yakni tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika dengan rentan PM2,5 sebesar 51-100.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, kategori berbahaya, yakni tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dengan rentang PM2,5 sebesar 300-500.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kualitas udara Jakpus dan Jakbar masuk kategori baik pada Jumat pagi
Kategori tersebut termasuk dalam angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yakni Bundaran HI (46) dan Kebon Jeruk (48).
Angka itu termasuk kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan. Selain itu tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Sedangkan kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Lalu, untuk tingkat kualitas udara sedang, yakni tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika dengan rentan PM2,5 sebesar 51-100.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, kategori berbahaya, yakni tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dengan rentang PM2,5 sebesar 300-500.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kualitas udara Jakpus dan Jakbar masuk kategori baik pada Jumat pagi