Yogyakarta (ANTARA) - Fasilitasi Rancangan Perda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesai dibahas dan bisa segera diajukan dalam rapat paripurna DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Perda DIY.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari fraksi PDI Perjuangan menyatakan di dalam Raperda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan terdapat 9 bab, 21 pasal.
"Sekretariat DPRD bisa segera melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD agar bisa diparipurnakan. Alhamdulillah, rapat fasilitasi raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesainya bertepatan dengan hari penegakan kedaulatan negara," kata Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus Ketua Pansus Raperda tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan.
Rapat fasilitasi dihadiri oleh anggota Pansus Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan diantaranya Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan dan Retno Sudiati dari Partai Gerindra bersama stakeholder OPD Pemda DIY di antaranya biro tata pemerintahan, sekretariat DPRD serta Kemenkumham DIY.
"Terima kasih kepada seluruh pimpinan pansus, OPD Pemda DIY dari biro hukum, tata pemerintahan juga perwakilan pimpinan Kemenkumham, sekretariat DPRD DIY byang selama ini sudah dialog intens dalam bahas Raperda. Besar harapan pembangunan berbasis desa dan kelurahan, kalurahan bisa segera jadi perda," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
Andriana Wulandari, anggota Fraksi PDI Perjuangan dapil Bantul menyatakan rasa lega karena proses pembahasan rampung dikerjakan. Materi dan isi perda tentang pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan.
"Perda ini kita bisa segera sampaikan ke masyarakat dan menjawab harapan warga tentang pemajuan pembangunan kalurahan kelurahan," kata Andriana Wulandari anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari fraksi PDI Perjuangan menyatakan di dalam Raperda Tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan terdapat 9 bab, 21 pasal.
"Sekretariat DPRD bisa segera melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD agar bisa diparipurnakan. Alhamdulillah, rapat fasilitasi raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan selesainya bertepatan dengan hari penegakan kedaulatan negara," kata Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus Ketua Pansus Raperda tentang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan.
Rapat fasilitasi dihadiri oleh anggota Pansus Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan diantaranya Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan dan Retno Sudiati dari Partai Gerindra bersama stakeholder OPD Pemda DIY di antaranya biro tata pemerintahan, sekretariat DPRD serta Kemenkumham DIY.
"Terima kasih kepada seluruh pimpinan pansus, OPD Pemda DIY dari biro hukum, tata pemerintahan juga perwakilan pimpinan Kemenkumham, sekretariat DPRD DIY byang selama ini sudah dialog intens dalam bahas Raperda. Besar harapan pembangunan berbasis desa dan kelurahan, kalurahan bisa segera jadi perda," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
Andriana Wulandari, anggota Fraksi PDI Perjuangan dapil Bantul menyatakan rasa lega karena proses pembahasan rampung dikerjakan. Materi dan isi perda tentang pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan.
"Perda ini kita bisa segera sampaikan ke masyarakat dan menjawab harapan warga tentang pemajuan pembangunan kalurahan kelurahan," kata Andriana Wulandari anggota Fraksi PDI Perjuangan.