Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan konsekuensi bagi pendaftar Program Mudik Gratis melalui bus bila tidak validasi ulang, maka NIK secara otomatis akan diblok (banned) dan tidak dapat mengikuti program tersebut pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut.
"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Hendro mengatakan bagi peserta diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Ia menerangkan apabila lewat H+5 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus dengan begitu kuota akan otomatis bertambah dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem).
“Ini agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik,” ucap Hendro.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar mudik gratis dengan moda bus dapat mengunduh aplikasi “MitraDarat” di PlayStore atau AppStore pada smartphone.
“Pendaftaran sudah mulai dilakukan hingga tanggal 3 April 2024 atau jika kuota sudah terpenuhi,” ucap Hendro.
Pada aplikasi MitraDarat, kata Hendro, calon pemudik melakukan login pada aplikasi dengan memasukkan email / akun Google. Selanjutnya masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP, jika diminta. Jika login sudah berhasil maka akan muncul halaman utama aplikasi MitraDarat dan pilih tab “event” untuk lihat menu Mudik Gratis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub: NIK terblok bila pendaftar mudik gratis tak validasi ulang