Bogor (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan Pemerintah Australia mencabut Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement.

"Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD," kata Budi melalui keterangan yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Keputusan pencabutan BMAD impor kertas A4 asal Indonesia tersebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.



Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan.keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.

"Keputusan Australia dalam mencabut pengenaan BMAD berlaku surut sejak 5 Mei 2023 sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD apabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal dimaksud," ujar Natan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag sebut Australia cabut BMAD produk kertas A4 Indonesia

Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024