Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke beroperasi pada bulan suci Ramadhan serta melarang dibukanya diskotik klub malam dan tempat spa atau massage.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama bulan Ramadhan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

 

Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024