Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.
Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.
Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga sebut pajak hiburan bisa lebih rendah dari 40-75 persen
Berita Lainnya
Hiburan erotis di lapangan terbuka Kisaran, Sumut, dikecam
Senin, 22 April 2024 6:50 Wib
Pengalaman hiburan digital via IndiHome paket Movie
Selasa, 2 April 2024 12:22 Wib
Anak-anak korban banjir Kudus, Jateng, di pengungsian dapat hiburan
Selasa, 19 Maret 2024 19:36 Wib
Saat Ramadhan, tempat karaoke boleh beroperasi
Selasa, 12 Maret 2024 6:54 Wib
Inul Daratista: Harus ada aturan jelas untuk usaha hiburan
Rabu, 14 Februari 2024 13:16 Wib
Reformasi pajak dukung Indonesia Emas 2045
Jumat, 9 Februari 2024 6:40 Wib
Polisi tewas overdosis obat terlarang di tempat hiburan malam
Selasa, 6 Februari 2024 16:36 Wib
Bikin gaduh, puluhan tempat hiburan malam disegel
Selasa, 30 Januari 2024 2:41 Wib