Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalokasikan anggaran Rp35 miliar untuk memfasilitasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi warga kurang mampu di wilayah itu
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul Giyanto di Gunungkidul, Jumat, mengatakan JKN terdiri atas penerima bantuan iuran (PBI) APBN, APBD, pekerja penerima upah (PPU), dan mandiri.
“Kalau JKN PBI APBD, Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan sekitar Rp35 miliar. Anggaran tersebut untuk pembiayaan selama satu tahun,” kata dia.
Pihaknya belum memiliki data peserta JKN nonaktif. Namun demikian, masyarakat yang kartu JKN tidak aktif dan masuk kategori kurang mampu bisa mengajukan kembali.
"Masyarakat bisa mengajukan kembali sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku," katanya.
Kepala Dinsos PPPA Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan data peserta nonaktif PBI Jaminan Kesehatan (JK) per Desember 2023 mencapai 677 jiwa.
Alasan mereka dinonaktifkan, yakni data tidak padan dengan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, yang bersangkutan mempunyai pekerjaan yang tidak layak menerima bansos.
Penerima PBI di Gunungkidul dari PBI JK APBN ada 498.596 jiwa per November 2023, kmudian PBI APBD ada 75.274 jiwa per Desember 2023.
"Target jumlah kepesertaan JKN berdasarkan instruksi presiden bahwa di tahun 2024 diharapkan 98 persen penduduk terdaftar dalam JKN yang terdiri dari PBI JK APBN, PBI APBD, PPU, dan kepesertaan mandiri," katanya.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul Giyanto di Gunungkidul, Jumat, mengatakan JKN terdiri atas penerima bantuan iuran (PBI) APBN, APBD, pekerja penerima upah (PPU), dan mandiri.
“Kalau JKN PBI APBD, Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan sekitar Rp35 miliar. Anggaran tersebut untuk pembiayaan selama satu tahun,” kata dia.
Pihaknya belum memiliki data peserta JKN nonaktif. Namun demikian, masyarakat yang kartu JKN tidak aktif dan masuk kategori kurang mampu bisa mengajukan kembali.
"Masyarakat bisa mengajukan kembali sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku," katanya.
Kepala Dinsos PPPA Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan data peserta nonaktif PBI Jaminan Kesehatan (JK) per Desember 2023 mencapai 677 jiwa.
Alasan mereka dinonaktifkan, yakni data tidak padan dengan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, yang bersangkutan mempunyai pekerjaan yang tidak layak menerima bansos.
Penerima PBI di Gunungkidul dari PBI JK APBN ada 498.596 jiwa per November 2023, kmudian PBI APBD ada 75.274 jiwa per Desember 2023.
"Target jumlah kepesertaan JKN berdasarkan instruksi presiden bahwa di tahun 2024 diharapkan 98 persen penduduk terdaftar dalam JKN yang terdiri dari PBI JK APBN, PBI APBD, PPU, dan kepesertaan mandiri," katanya.