Bawaslu Gunungkidul memetakan potensi TPS rawan pada Pilkada 2024

id TPS Rawan,Bawaslu Gunungkidul,Pilkada 2024,Gunungkidul

Bawaslu Gunungkidul memetakan potensi TPS rawan pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Andang Nugraha.)

Gunungkidul (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil pemetaan, terdapat enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 144 kalurahan di 18 kapanewon yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Andang.

Ia mengatakan pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 -15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan, yakni penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kemudian, keamanan riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Persoalan politik uang, politisasi SARA dan ujaran kebencian.

Kerawanan lainnya, adalah netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa. Kemudian, kerawanan logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

"Persoalan lain, yakni jaringan listrik dan internet," katanya.

Andang mengatakan dari enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi di 945 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 422 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 320 TPS yang terdapat pemilih pindahan.

"Selanjutnya, 84 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 41 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS dan 36 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT atau potensi pemilih tambahan," katanya.