Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK, yang umumnya disebabkan oleh kurangnya permodalan perusahaan.
 
"Permasalahan pada umumnya adalah kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
 
Ogi menuturkan pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
 
Sesuai ketentuan, secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80 persen, rasio likuiditas kurang dari 80 persen dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80 persen.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sebut tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus

Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024