Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus mengklarifikasi pernyataan dirinya yang meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop UKM tegaskan akan lindungi UMKM dari ancaman ritel modern

Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024