Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjamin hak pendidikan dasar bagi seluruh anak di Indonesia.
 
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Kamis, mengatakan penjaminan hak pendidikan dasar bagi seluruh anak di Indonesia sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dengan bunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
 
"Undang-Undang kita bilang (pendidikan) tanpa memungut biaya, tetapi yang keluar justru adalah skema bantuan operasional siswa," katanya.

Ubaid menilai skema bantuan operasional siswa maupun sekolah yang selama ini diterapkan belum dapat memenuhi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh para wali murid.
  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hardiknas, JPPI minta Kemendikbudristek jamin hak pendidikan dasar

Pewarta : Sean Filo Muhamad
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2025