Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut korban kekerasan seksual tidak boleh direpotkan dengan birokrasi dalam proses penanganan kasus yang menimpanya.

"Jangan sampai korban di-pingpong,"kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam media talk bertajuk "Pemerintah Sahkan Peraturan Turunan UU TPKS, Perpres UPTD PPA Jadi Acuan Perlindungan Korban Kekerasan", di Jakarta, Jumat.

Ratna Susianawati mengingatkan agar layanannya yang mobile, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bukan korbannya.

"Yang mobile adalah layanannya, bukan korbannya," kata dia.



Pasalnya, menurut dia, korban yang merasa direpotkan dengan birokrasi akan berdampak pada psikis korban dan mengalami trauma lebih dalam.

"Karena akan berdampak secara psikis, korban jadi trauma berkepanjangan, apalagi kasus kekerasan seksual," katanya.

Menurut Ratna Susianawati, layanan UPTD PPA secara terpadu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ini semangat yang ditanamkan, peneguhan dari fungsi UPTD PPA," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA: Korban kekerasan seksual tidak boleh di-"pingpong"

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024