Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) demi mewujudkan kesejahteraan guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan hal ini seiring terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan I-2024 sehingga harus segera dicairkan dan diterima oleh para guru.

“Pemda harus menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan Kemendikbudristek mendukung kesejahteraan guru, salah satunya melalui TPG yang dilandasi dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud minta pemda percepat pencairan tunjangan profesi guru

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024