Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginstruksikan seluruh pengawas pemilu melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebutkan beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, di antaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS (tempat pemungutan suara)," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin.



Sebagai bentuk pencegahan, Herwyn mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu meminta pengawas pemilu melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu antisipasi penyusunan pemutakhiran data pemilih pilkada 

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024