Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dapat mewujudkan uang kuliah tunggal (UKT) yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan mahasiswa.
“UKT sampai saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. Kalau prinsip tersebut sudah terpenuhi dan diterapkan tentu tarif UKT tidak akan mengundang polemik seperti saat ini,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ubaid menuturkan, banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang hingga kini masih turun ke jalan untuk menuntut keadilan soal tarif UKT yang dianggap sangat tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi menetapkan UKT baru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang sebelumnya telah diminta oleh DPR RI untuk dicabut karena merugikan mahasiswa.
Di sisi lain, Kemendikbudristek menolak mencabut dengan berdalih tarif standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) dalam aturan tersebut sudah sesuai kemampuan mahasiswa
Terlebih, ketentuan kenaikan UKT yang hanya berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi baik justru tidak direalisasikan kampus mengingat kenaikan sudah dialami sejak beberapa tahun terakhir dan menimpa seluruh mahasiswa.
“Kemahalan UKT itu tidak hanya tahun ini, bedanya tahun ini mahalnya berlipat-lipat. Inilah yang mengakibatkan pekik suara protes mahasiswa pun kian nyaring,” ujar Ubaid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPPI dorong Kemendikbudristek wujudkan UKT lebih berkeadilan
“UKT sampai saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. Kalau prinsip tersebut sudah terpenuhi dan diterapkan tentu tarif UKT tidak akan mengundang polemik seperti saat ini,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ubaid menuturkan, banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang hingga kini masih turun ke jalan untuk menuntut keadilan soal tarif UKT yang dianggap sangat tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi menetapkan UKT baru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang sebelumnya telah diminta oleh DPR RI untuk dicabut karena merugikan mahasiswa.
Di sisi lain, Kemendikbudristek menolak mencabut dengan berdalih tarif standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) dalam aturan tersebut sudah sesuai kemampuan mahasiswa
Terlebih, ketentuan kenaikan UKT yang hanya berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi baik justru tidak direalisasikan kampus mengingat kenaikan sudah dialami sejak beberapa tahun terakhir dan menimpa seluruh mahasiswa.
“Kemahalan UKT itu tidak hanya tahun ini, bedanya tahun ini mahalnya berlipat-lipat. Inilah yang mengakibatkan pekik suara protes mahasiswa pun kian nyaring,” ujar Ubaid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPPI dorong Kemendikbudristek wujudkan UKT lebih berkeadilan