Kemenag usulkan biaya haji sebesar Rp93,3 juta per orang

id Nasaruddin Umar,Menteri Agama, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,ibadah haji,haji

Kemenag usulkan biaya haji sebesar Rp93,3 juta per orang

Paparan yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang.

"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen, sementara sebesar Rp28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi, 70 persen banding 30 persen," kata dia.

Nasaruddin Umar merinci besaran Bipih sebesar Rp65.372.779 tersebut terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp34.386.390, akomodasi Makkah Rp15.232.011, akomodasi Madinah Rp4.454.403, biaya hidup Rp3.200.002, dan paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag usulkan biaya haji Rp93,3 juta per orang