Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan suami dari aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Irwan Daniel Mussry sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023. Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.
Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan.
Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.
"Karena 'kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," imbuhnya.
Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.
KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.
Penyidik KPK pada hari Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Irwan Daniel Mussry jadi saksi sidang Eko Darmanto
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Irwan Daniel Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Irwan Daniel Mussry sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023. Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.
Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan.
Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.
"Karena 'kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," imbuhnya.
Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.
KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.
Penyidik KPK pada hari Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Irwan Daniel Mussry jadi saksi sidang Eko Darmanto