Jakarta (ANTARA) - Saksi meringankan (a de charge) kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Abdul Malik Faisal, mengungkapkan anak SYL, Kemal Redindo, pernah memberi informasi adanya lelang jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pernah ada info, Dindo yang bilang," kata Malik dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Malik, yang merupakan Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, menjelaskan lelang jabatan di Kementan itu dibuka karena berdasarkan informasi Dindo, terdapat beberapa pegawai yang berlaku jahat dengan melaporkan SYL secara sembarangan.
Namun, kata dia, Dindo tidak menawarkan secara langsung kepada dirinya jabatan tersebut, sehingga hanya sekadar menyampaikan informasi. Sebaliknya, dirinya juga tidak pernah meminta posisi jabatan di Kementan.
"Tidak menawarkan dan meminta saya pindah, Dindo cuma menginformasikan maksudnya," ucap Malik yang pernah menjadi anak buah SYL tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi ungkap anak SYL pernah infokan ada lelang jabatan di Kementan
"Pernah ada info, Dindo yang bilang," kata Malik dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Malik, yang merupakan Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, menjelaskan lelang jabatan di Kementan itu dibuka karena berdasarkan informasi Dindo, terdapat beberapa pegawai yang berlaku jahat dengan melaporkan SYL secara sembarangan.
Namun, kata dia, Dindo tidak menawarkan secara langsung kepada dirinya jabatan tersebut, sehingga hanya sekadar menyampaikan informasi. Sebaliknya, dirinya juga tidak pernah meminta posisi jabatan di Kementan.
"Tidak menawarkan dan meminta saya pindah, Dindo cuma menginformasikan maksudnya," ucap Malik yang pernah menjadi anak buah SYL tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi ungkap anak SYL pernah infokan ada lelang jabatan di Kementan