Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus merupakan anggota DPR RI Indira Chunda Thita, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas Indira Chunda Thita, anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil anak dari Thita yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Meski demikian Tessa memberikan informasi lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik.
Tessa sebelumnya telah menyampaikan KPK bakal memeriksa keluarga SYL sebagai tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil putri SYL, Indira Chunda Thita