Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis SYL jadi 12 tahun
Berita Lainnya
Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK
Rabu, 18 Desember 2024 10:34 Wib
Ruang kerja Pj Wali Kota Pekanbaru disegel KPK usai OTT
Selasa, 3 Desember 2024 11:55 Wib
KPK sebut Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir
Kamis, 21 November 2024 5:49 Wib
Abraham Samad sebut penyidik tidak perlu tahan Said Didu
Selasa, 19 November 2024 14:32 Wib
KPK ingatkan artis menjadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Jumat, 15 November 2024 22:17 Wib
Sebanyak 59 menteri dan wakil menteri sudah lapor LHKPN
Jumat, 15 November 2024 5:53 Wib
KPK melakukan penilaian atas Kulon Progo sebagai kabupaten antikorupsi
Rabu, 13 November 2024 17:25 Wib
KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tidak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 7:03 Wib