Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis SYL jadi 12 tahun
Berita Lainnya
Kaesang sebut kedatangannya ke KPK inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:31 Wib
KPK periksa Dirut Aset Prima Tama
Rabu, 11 September 2024 11:36 Wib
Eks Sekretaris MA diperiksa KPK terkait dugaan pencucian uang
Selasa, 10 September 2024 15:13 Wib
107 bakal calon kepala daerah belum lengkapi LHKPN
Senin, 9 September 2024 11:39 Wib
KPK buka layanan LHKPN bagi calon kepala daerah
Sabtu, 7 September 2024 11:17 Wib
KPK menelusuri dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang
Selasa, 3 September 2024 15:35 Wib
KPK: Kaesang Pamgarep harus contohkan hidup sederhana sebagai ketum parpol
Minggu, 1 September 2024 7:53 Wib
KPK segera kirim surat undangan klarifikasi untuk Kaesang
Jumat, 30 Agustus 2024 20:08 Wib