Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sampai dengan Senin (24/6).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.

"Pengawas pemilu harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kami aktualisasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.

Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, perinciannya 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan mengabulkan sebagian.

Totok mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu.

"Mindset penyelesaian sengketa pemilu harus diubah pada pilkada karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, dan hari kerja hari kalendernya," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu tangani 33 sengketa penyerahan dukungan perseorangan

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2025