Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sampai dengan Senin (24/6).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
"Pengawas pemilu harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kami aktualisasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.
Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, perinciannya 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan mengabulkan sebagian.
Totok mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu.
"Mindset penyelesaian sengketa pemilu harus diubah pada pilkada karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, dan hari kerja hari kalendernya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu tangani 33 sengketa penyerahan dukungan perseorangan
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
"Pengawas pemilu harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kami aktualisasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.
Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, perinciannya 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, 1 permohonan mengabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan mengabulkan sebagian.
Totok mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu.
"Mindset penyelesaian sengketa pemilu harus diubah pada pilkada karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, dan hari kerja hari kalendernya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu tangani 33 sengketa penyerahan dukungan perseorangan