Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin setempat sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terkait keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Tidak sedikit masyarakat yang belum paham terkait apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan permasalahan hukum, mungkin karena takut akan biaya dan lain sebagainya," ujar Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.
Dia mengatakan pada 2024 merupakan tahun ketiga layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dengan alokasi anggaran mencapai Rp264 juta.
Pada 2023 serapan anggaran untuk program itu mencapai 53,41 persen.
"Harapannya memang tidak begitu banyak perkara yang dialami masyarakat Kota Yogya khususnya yang masuk kategori miskin," kata dia.
Sejak tahun pertama diadakan layanan bantuan hukum secara gratis tersebut, menurut Vanny, Pemkot Yogyakarta telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dengan harapan cakupannya bisa lebih diperluas hingga menyentuh masyarakat di setiap wilayah.
"Sosialisasi sudah dilakukan dan akan terus kami gencarkan, dengan serapan anggaran tahun sebelumnya sekitar 50 persen, harapannya di tahun ini lebih optimal. Jangan sampai yang tidak terserap itu dikarenakan ketidaktahuan akan ketersediaan layanan, berupa bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin," kata dia.
Masyarakat yang dapat mengakses bantuan hukum tersebut, kata Vanny, adalah yang masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki kartu menuju sejahtera.
Selain itu, kata dia, adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum.
Vanny menuturkan program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini.
Sejumlah perkara yang dikecualikan antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta ataupun ke LBH dan/ OBH yang menjadi mitra kami," kata dia.
"Tidak sedikit masyarakat yang belum paham terkait apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan permasalahan hukum, mungkin karena takut akan biaya dan lain sebagainya," ujar Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.
Dia mengatakan pada 2024 merupakan tahun ketiga layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dengan alokasi anggaran mencapai Rp264 juta.
Pada 2023 serapan anggaran untuk program itu mencapai 53,41 persen.
"Harapannya memang tidak begitu banyak perkara yang dialami masyarakat Kota Yogya khususnya yang masuk kategori miskin," kata dia.
Sejak tahun pertama diadakan layanan bantuan hukum secara gratis tersebut, menurut Vanny, Pemkot Yogyakarta telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dengan harapan cakupannya bisa lebih diperluas hingga menyentuh masyarakat di setiap wilayah.
"Sosialisasi sudah dilakukan dan akan terus kami gencarkan, dengan serapan anggaran tahun sebelumnya sekitar 50 persen, harapannya di tahun ini lebih optimal. Jangan sampai yang tidak terserap itu dikarenakan ketidaktahuan akan ketersediaan layanan, berupa bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin," kata dia.
Masyarakat yang dapat mengakses bantuan hukum tersebut, kata Vanny, adalah yang masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki kartu menuju sejahtera.
Selain itu, kata dia, adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum.
Vanny menuturkan program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini.
Sejumlah perkara yang dikecualikan antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta ataupun ke LBH dan/ OBH yang menjadi mitra kami," kata dia.