Yusril sebut transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman

id Bali Nine ,Yusril Ihza Mahendra ,Menko Hukum HAM imigrasi pemasyarakatan ,Peradi ,WNA Australia ,Kasus narkoba di Bali

Yusril sebut transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait transfer terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia di sela-sela acara Rakernas Peradi di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Badung, Bali (ANTARA) -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan transfer terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia bukan soal jenis kasus pidana yang dilakukan, melainkan menyangkut lamanya masa tahanan.
"Saya tegaskan kepada saudara-saudara, kita nggak melihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu," kata Yusril disela-sela acara Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Bali, Kamis.
Yusril mengatakan yang diminta oleh pemerintah Australia adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan.
Hal itu tidak berlaku bagi warga negara Australia yang menjadi terpidana dan menjalani hukuman yang terbilang cepat.
Dia mencontohkan warga negara Australia yang terlibat kasus pencurian dan dipidana beberapa bulan tidak masuk dalam kategori perjanjian kedua belah pihak.
Menurut keterangan Yusril, nasib narapidana Bali Nine itu sekarang ada di pemerintah Australia.
Dia menceritakan pada Selasa (3/12) dirinya telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke yang datang ke Jakarta didampingi ibu Penny Wiliam Duta Besar Australia di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mendiskusikan banyak hal terkait dengan peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine, lima orang WNA Australia yang dipidana seumur hidup yang sekarang masih berada di penjara di Bali dan Jawa Timur.
"Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya dan kami sudah mengajukan beberapa syarat," katanya.
Dalam pertemuan dengan Tony di kantornya, Yusril telah menyerahkan draft tentang transfer narapidana antara Indonesia dan Australia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril: Transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman