RI dan Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana

id Australia ,Indonesia,Bali Nine,pemindahan narapidana

RI dan Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke (kiri) berjabat tangan usai pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (3/12/2024)./ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya/app/foc.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menyatakan bahwa Australia dan Indonesia perlu mengatasi isu yang muncul dalam sistem hukum masing-masing terkait rancangan kerja sama pemindahan narapidana.

Burke menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa, setelah pembicaraan menyoal rancangan kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia.

Burke menyatakan menghormati sistem hukum Indonesia, seraya menambahkan niat baik Indonesia kepada Australia sangat jelas dalam rancangan kerja sama tersebut.

“Kami membahas berbagai masalah di setiap sistem hukum yang harus kami selesaikan, dan membahasnya dengan cara yang sangat konstruktif,” kata Burke, menambahkan bahwa diskusi rancangan kerja sama itu akan segera dilanjutkan di antara pejabat kedua negara.

Burke juga mengatakan Australia dan Indonesia membahas pentingnya kerja sama berkelanjutan antara kedua negara, khususnya mengenai migrasi ilegal dan penyelundupan manusia.

Dia mengatakan tidak meragukan kekuatan hubungan antara Indonesia dan Australia yang berkelanjutan, terutama kerja sama antara pejabat kedua negara yang memastikan bahwa hubungan kuat kedua negara tidak berubah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia telah menyerahkan rancangan kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia.

Rancangan tersebut berisi persyaratan yang diajukan Indonesia untuk pemindahan narapidana, di antaranya Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Indonesia akan memindahkan narapidana itu dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Australia akan memberikan grasi, amnesti maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

Yusril menyebutkan bahwa Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana, serta Indonesia dan Australia juga belum memiliki perjanjian mengenai hal tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI, Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025