Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira merekomendasikan pemerintah untuk melakukan harmonisasi dan memperketat aturan-aturan soal pencucian uang sebelum mengimplementasikan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.

“Indonesia perlu segera melakukan harmonisasi aturan-aturan untuk memperketat pencucian uang,” ujar Bhima ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Bhima menyoroti keanggotaan Indonesia di organisasi Financial Action Task Force (FATF), yang merupakan satuan tugas anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Aturan-aturan tersebutlah, menurut Bhima, yang harus diharmonisasikan oleh pemerintah. Adapun tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para calon pemilik modal yang akan meletakkan uangnya di Indonesia.

Selain kepastian hukum terkait pencucian uang, Bhima juga mengatakan Indonesia perlu memberi kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi.

Ia merujuk pada bocornya Pusat Data Nasional (PDN) yang menimbulkan kekhawatiran investor terkait keamanan data. Apalagi, kata dia melanjutkan, family office merupakan kumpulan aset dari orang-orang super kaya.

“Mereka sangat sensitif soal perlindungan data pribadi,” kata Bhima.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk satuan tugas, guna merancang dan menyiapkan implementasi skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom nilai perlu perketat aturan pencucian uang untuk family office

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024