KPK periksa Fathroni Diansyah terkait penggeledahan Visi Law Office

id KPK,Fathroni Diansyah,Febri Diansyah,TPPU,SYL,Syahrul Yasin Limpo

KPK periksa Fathroni Diansyah terkait penggeledahan Visi Law Office

Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa Fathroni Diansyah diperiksa untuk mendalami beberapa dokumen yang diperoleh dari Visi Law Office. Dokumen tersebut antara lain terkait biaya bantuan hukum yang diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo dan beberapa pihak lainnya.

"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office, yang di antaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan," ungkap Tessa saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/3).

Fathroni Diansyah yang juga diketahui sebagai adik dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Febri Diansyah sendiri sebelumnya diketahui merupakan anggota tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: MA tolak kasasi SYL, KPK segera eksekusi

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL jadi 12 tahun


Kantor Visi Law Office, tempat Fathroni bekerja, juga merupakan tempat di mana Febri Diansyah sempat bekerja sebagai pengacara, bersama dengan Donal Fariz.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum dari firma tersebut. Dugaan ini berawal dari kontrak yang menghubungkan Syahrul Yasin Limpo dengan Visi Law Office sebagai konsultan hukumnya.

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," ujarkata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Untuk menuntaskan penyidikan ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3), guna mencari bukti lebih lanjut mengenai aliran dana yang diduga digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut.

"Penyidik KPK akan mendalami apakah kontrak antara Syahrul Yasin Limpo dan Visi Law Office sesuai dengan ketentuan atau ada hal-hal lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut," tambah Asep.

Baca juga: KPK memanggil putri mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita

Baca juga: Polda Metro teliti barang bukti kasus pengeroyokan kamerawan TV saat sidang SYL



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Fathroni Diansyah soal penggeledahan Visi Law Office

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025