Arbitrase tanpa banding beri kepastian hukum "family office" di RI

id Arbitrase,Family Office,Luhut Binsar Pandjaitan

Arbitrase tanpa banding beri kepastian hukum "family office" di RI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan dalam konferensi pers Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa arbitrase tanpa banding dapat memberi kepastian hukum bagi penanam modal yang ingin menggunakan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga di Indonesia.

“Pengadilan arbitrase itu hakimnya dari luar, internasional, yang tersertifikasi. Itu buat putusan, putuskan saja sudah. Tidak ada lagi banding-banding,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberi sambutan dalam kegiatan "Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA" yang digelar di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Poin tentang arbitrase tersebut, kata Luhut, ia temukan ketika mempelajari skema family office di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Menurut dia, pengadilan arbitrase di Indonesia yang masih membuka opsi untuk melakukan banding putusan justru memberi ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, Luhut menginginkan agar Indonesia bisa meniru Abu Dhabi, di mana putusan arbitrase tidak bisa dibanding.

“Kalau itu terjadi (arbitrase tanpa banding), kepastian hukum itu akan terjadi di negeri kita. Orang banyak sekali pengen datang, menaruh duitnya di Indonesia,” kata Luhut.

Selain mempelajari tentang kepastian hukum, Luhut juga mengungkapkan bahwa ia sudah menjalin komunikasi dengan Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait family office.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Luhut: Arbitrase tanpa banding beri kepastian hukum family office
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024