Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai, klaim lini usaha asuransi kredit yang meningkat 35,5 persen menjadi Rp3,9 triliun di kuartal I-2024 masih dalam taraf wajar.

Data tersebut berdasarkan catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

“OJK memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar,” kata Ogi di Jakarta, Jumat.

Ogi menyampaikan, OJK terus mendorong dan memantau seluruh Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Selain itu, Perusahaan Asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit juga didorong untuk segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit seperti perbankan, pembiayaan dan fintech P2P Lending.

"Penerapan mekanisme host to host atas kondisi terkini profil debitur termasuk pemrosesan dan penanganan klaim dapat mempermudah Perusahaan Asuransi melakukan mitigasi risiko, misalnya dengan perubahan T&C dan penetapan tarif premi yang lebih wajar," jelas Ogi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Klaim asuransi kredit capai Rp3,9 triliun kuartal I, OJK: Masih wajar

Pewarta : Bayu Saputra
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024