Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap beradaptasi pada aturan pemilu yang sering mengalami perubahan agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU RI hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan.
"KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," kata pria yang akrab disapa Afif.
Afif mengungkapkan KPU hanya bisa menerima dan menjalankan setiap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, KPU tidak bisa menolak laksanakan putusan pengadilan. Dia juga tidak menampik apabila ada putusan pengadilan yang merubah ketentuan kepemiluan yang sebabkan tahapan terganggu.
Oleh sebab itu, Afif menyatakan KPU hanya bisa melakukan perubahan dan penyesuaian agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
"Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," jelasnya.
Sebelumnya, Senin (8/7), KPU RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU siap adaptasi aturan pemilu yang sering berubah
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU RI hanya dapat menerima apabila ada putusan peradilan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ketentuan peraturan kepemiluan.
"KPU ini kan menerima saja, harus melakukan apa pun yang diputuskan peradilan, kita harus lakukan, dan memang di tengah-tengah tahapan kadang ada perubahan-perubahan," kata pria yang akrab disapa Afif.
Afif mengungkapkan KPU hanya bisa menerima dan menjalankan setiap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, KPU tidak bisa menolak laksanakan putusan pengadilan. Dia juga tidak menampik apabila ada putusan pengadilan yang merubah ketentuan kepemiluan yang sebabkan tahapan terganggu.
Oleh sebab itu, Afif menyatakan KPU hanya bisa melakukan perubahan dan penyesuaian agar tahapan kepemiluan tetap berlanjut.
"Ada putusan-putusan baru yang kita adaptasi dan seterusnya. Nah itu yang harus kita lakukan perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian norma baru yang menjadi putusan peradilan," jelasnya.
Sebelumnya, Senin (8/7), KPU RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU siap adaptasi aturan pemilu yang sering berubah