Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pelayanan Psikologi Klinis di Puskesmas kepada perwakilan mahasiswa di Kabupaten Sleman di Aula Sekretariat Daerah Sleman, Jumat.

Sosialisasi yang diadakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman sebagai bentuk kepedulian kesehatan mental kaum muda, khususnya mahasiswa ini dibuka Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Kustini Sri Purnomo berharap dengan adanya kegiatan ini, para mahasiswa yang ada di Sleman merasa semakin aman dan nyaman dalam menempuh pendidikan sehingga para mahasiswa dapat menjadi generasi unggul yang bermanfaat setelah belajar di perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Sleman.

"Silakan yang ingin konsultasi terkait kesehatan mental bisa datang ke puskesmas terdekat di Kabupaten Sleman. Di Kabupaten Sleman ini ada 25 Puskesmas yang tersebar di 17 Kapanewon. Masing-masing puskesmas sudah ada psikolog yang siap melayani," katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Purwati mengatakan sosialisasi ini diikuti perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi se-Kabupaten Sleman.

"Harapannya materi ini tidak hanya mengendap di sini, tetapi bisa ikut disosialisasikan kepada rekan mahasiswa yang lain," katanya.

Ia mengatakan, perwakilan mahasiswa yang hadir ini diharapkan menjadi agen perubahan di masing-masing lingkungannya, bisa di lingkungan kampus atau di lingkungan kos-kosan.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber seorang psikolog dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jefri Reza Pahlevi.

Selain terkait kesehatan mental, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika bagi para mahasiswa.

Hadir pula sebagai narasumber Sulistya Hadi Wibowo selaku konselor adiksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024