Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas anti judi online.
Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa.
Menkominfo menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ungkap Menkominfo Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo wajibkan 18 ribu PSE teken pakta integritas antijudol
Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa.
Menkominfo menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ungkap Menkominfo Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo wajibkan 18 ribu PSE teken pakta integritas antijudol