Cianjur (ANTARA) - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat mengungkapkan bahwa G, guru SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat, yang sudah tiga kali melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap siswa, dijatuhi sanksi tidak diberi jam mengajar dan kasusnya dilaporkan ke Disdik Jabar.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar Nonong Winarni di Cianjur, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mendatangi SMAN 2 Cianjur untuk meminta keterangan pihak sekolah termasuk guru yang bersangkutan terkait video viral di media sosial siswa dipukuli guru perempuan.

"Kami sudah mendapat keterangan di mana ini untuk ketiga kalinya guru perempuan tersebut melakukan aksi serupa, sehingga kami tegaskan pihak sekolah tidak akan memberikan jam mengajar pada guru tersebut sampai ada sanksi dari Disdik Jabar," katanya.

Hasil klarifikasi terhadap guru tersebut, pihaknya mendapat keterangan sudah pernah melakukan hal yang sama tahun 2019, namun ada kesepakatan perdamaian dengan orangtua, dan tahun 2022 yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan dan dilaporkan ke Disdik Jabar, namun kembali berujung damai.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KCD Jabar beri sanksi guru siksa pelajar tidak dapat jam mengajar

Pewarta : Ahmad Fikri
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024