Bantul (ANTARA) - BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perkuat pemahaman masyarakat di Kalurahan Wukirsari, Bantul terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penguatan ini dirasa penting mengingat Wukirsari merupakan salah satukalurahan yang memiliki banyak UMKM dengan pelaku usaha dan pekerja di dalamnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar, mengatakan jaminan kesehatan menjadi elemen penting bagi pekerja.
Dengan memastikan diri dan keluarga aktif sebagai peserta JKN, pekerja dapat terlindungi dari resiko finansial ketika sakit.
"Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi DIY, kami berharap dapat membuka wawasan masyarakat terutama pekerja tentang pentingnya keaktifan sebagai peserta JKN. Sosialisasi ini juga sebagai wujud peran aktif yang sangat positif dari Kejaksaan DIY dalam mendukung keberlangsungan Program JKN. Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang apik dengan rekan-rekan di kejaksaan. Kami ingin, masyarakat terutama mereka yang bekerja bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nandar saat membuka sosialisasi dengan tema “Hak Pekerja Dalam Mendapatkan Perlindungan Kesehatan dan Keaktifan Sebagai Peserta”, Senin (09/09).
Untuk memastikan pekerja dan keluarganya telah terdaftar dalam Program JKN, pekerja dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Kedua layanan tersebut dapat diakses dengan mudah oleh peserta tanpa harus datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
“Pandawa bisa diakses oleh peserta di nomor 08118165165 pada hari dan jam kerja. Sedangkan, Aplikasi Mobile JKN bisa diakses kapan saja. Bagi pekerja ini sangat penting karena mereka dapat mengakses layanan JKN dengan mudah, tanpa meninggalkan aktiftas pekerjaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pekerja dapat terdaftar dalam Program JKN melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan besaran iuran 5% dari gaji. Iuran ini akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Iuran sudah dapat menanggung istri atau suami yang tidak bekerja, serta maksimal tiga orang anak yang belum berusia 21 tahun.
"Kami menghimbau pada para pemberi pekerja untuk mendaftarkan diri, karyawan dan anggota keluarga serta menyampaikan data dengan baik dan benar. Dengan begitu, jaminan kesehatan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh para pekerja," ujar Nandar.
Sudi Harjendro, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY mengatakan sosialisasi ini menjadi wadah bagi pekerja untuk mendapatkan informasi tentang jaminan kesehatan. Dengan memahami, maka pekerja mengetahui apa saja hak yang seharusnya didapatkan.
"Hadirnya JKN dan BPJS Kesehatan penting sekali bagi perlindungan jaminan kesehatan para pekerja. Pekerja selayaknya mendapatkan hak-hak mereka untuk terlindungi jaminan sosialkesehatan. Kolaborasi ini menjadi momen penting antar sesama lembaga seperti kami dari kejaksaan tinggi, dalam memberikan edukasi dan penyuluhan layanan hukum,” kata Sudi.
Lurah Wukirsari, Susilo, mengatakan sosialisasi jaminan kesehatan bagi pekerja menjadi wadah yang informatif bagi masyarakat Kalurahan Wukirsari mengingat wilayah tersebut juga sebagai wilayah UMKM di Kabupaten Bantul.
Ia mengatakan, pekerja UMKM di wilayah tersebut perlu menyadari dan memahami pentingnya terlindungi dalam Program JKN dan beragam manfaat yang dirasakan.
"Kolaborasi ini tentu bermanfaat bagi kami. Dengan menghadirkan perwakilan dari BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DIY akan memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan solusi bagi masyarakat Kalurahan Wukirsari. Mengingat dari kita sendiri, Kalurahan Wukirsari memiliki warga puluhan ribu jiwa dan ada UMKM yang beragam di wilayah kami. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, sangat membantu kami dalam memberikan dan meneruskan informasi melalui pamong kalurahan di wilayah kami,” Ujar Susilo. (ys)
Penguatan ini dirasa penting mengingat Wukirsari merupakan salah satukalurahan yang memiliki banyak UMKM dengan pelaku usaha dan pekerja di dalamnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar, mengatakan jaminan kesehatan menjadi elemen penting bagi pekerja.
Dengan memastikan diri dan keluarga aktif sebagai peserta JKN, pekerja dapat terlindungi dari resiko finansial ketika sakit.
"Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi DIY, kami berharap dapat membuka wawasan masyarakat terutama pekerja tentang pentingnya keaktifan sebagai peserta JKN. Sosialisasi ini juga sebagai wujud peran aktif yang sangat positif dari Kejaksaan DIY dalam mendukung keberlangsungan Program JKN. Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang apik dengan rekan-rekan di kejaksaan. Kami ingin, masyarakat terutama mereka yang bekerja bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nandar saat membuka sosialisasi dengan tema “Hak Pekerja Dalam Mendapatkan Perlindungan Kesehatan dan Keaktifan Sebagai Peserta”, Senin (09/09).
Untuk memastikan pekerja dan keluarganya telah terdaftar dalam Program JKN, pekerja dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Kedua layanan tersebut dapat diakses dengan mudah oleh peserta tanpa harus datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
“Pandawa bisa diakses oleh peserta di nomor 08118165165 pada hari dan jam kerja. Sedangkan, Aplikasi Mobile JKN bisa diakses kapan saja. Bagi pekerja ini sangat penting karena mereka dapat mengakses layanan JKN dengan mudah, tanpa meninggalkan aktiftas pekerjaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pekerja dapat terdaftar dalam Program JKN melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan besaran iuran 5% dari gaji. Iuran ini akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Iuran sudah dapat menanggung istri atau suami yang tidak bekerja, serta maksimal tiga orang anak yang belum berusia 21 tahun.
"Kami menghimbau pada para pemberi pekerja untuk mendaftarkan diri, karyawan dan anggota keluarga serta menyampaikan data dengan baik dan benar. Dengan begitu, jaminan kesehatan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh para pekerja," ujar Nandar.
Sudi Harjendro, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY mengatakan sosialisasi ini menjadi wadah bagi pekerja untuk mendapatkan informasi tentang jaminan kesehatan. Dengan memahami, maka pekerja mengetahui apa saja hak yang seharusnya didapatkan.
"Hadirnya JKN dan BPJS Kesehatan penting sekali bagi perlindungan jaminan kesehatan para pekerja. Pekerja selayaknya mendapatkan hak-hak mereka untuk terlindungi jaminan sosialkesehatan. Kolaborasi ini menjadi momen penting antar sesama lembaga seperti kami dari kejaksaan tinggi, dalam memberikan edukasi dan penyuluhan layanan hukum,” kata Sudi.
Lurah Wukirsari, Susilo, mengatakan sosialisasi jaminan kesehatan bagi pekerja menjadi wadah yang informatif bagi masyarakat Kalurahan Wukirsari mengingat wilayah tersebut juga sebagai wilayah UMKM di Kabupaten Bantul.
Ia mengatakan, pekerja UMKM di wilayah tersebut perlu menyadari dan memahami pentingnya terlindungi dalam Program JKN dan beragam manfaat yang dirasakan.
"Kolaborasi ini tentu bermanfaat bagi kami. Dengan menghadirkan perwakilan dari BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DIY akan memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan solusi bagi masyarakat Kalurahan Wukirsari. Mengingat dari kita sendiri, Kalurahan Wukirsari memiliki warga puluhan ribu jiwa dan ada UMKM yang beragam di wilayah kami. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, sangat membantu kami dalam memberikan dan meneruskan informasi melalui pamong kalurahan di wilayah kami,” Ujar Susilo. (ys)