Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat selama tahapan Pilkada 2024 agar lebih cermat dalam menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
"Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024 yang diikuti dua pasangan calon petahana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Sabtu.
KPU Kabupaten Sleman sampai dengan batas akhir penutupan pendaftaran pasangan calon pada Kamis (29/8) menerima pendaftaran dua pasangan calon untuk Pilkada Sleman 2024.
Kedua pasangan tersebut yakni pasangan Harda Kiswaya sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Danang Maharsa sebagai calon Wakil Bupati Sleman serta pasangan Kustini Sri Purnomo sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Sukamto sebagai calon Wakil Bupati Sleman.
Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa merupakan bakal calon petahana. Kustini saat ini menjabat Bupati Sleman dan Danang Maharsa menjabat Wakil Bupati Sleman.
Arjuna mengatakan, OPD di Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan kegiatan dinas yang melibatkan pihak ketiga, harus betul-betul diawasi teknis detail-nya agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat adanya OPD yang tidak netral.
"Masyarakat juga bisa melaporkan atau menyampaikan informasi awal seputar dugaan adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada Sleman melalui 'call center' Bawaslu Sleman di nomor 0811-2652-129," tuturnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Sleman juga terus mengedukasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Masyarakat harus berperan dalam mengawasi tahapan pilkada dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024," harapnya.
Bawaslu Sleman, kata dia, juga membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantisipasi abdi negara terlibat dalam dukungan politik praktis di Pilkada 2024.
"Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024 yang diikuti dua pasangan calon petahana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Sabtu.
KPU Kabupaten Sleman sampai dengan batas akhir penutupan pendaftaran pasangan calon pada Kamis (29/8) menerima pendaftaran dua pasangan calon untuk Pilkada Sleman 2024.
Kedua pasangan tersebut yakni pasangan Harda Kiswaya sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Danang Maharsa sebagai calon Wakil Bupati Sleman serta pasangan Kustini Sri Purnomo sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan Sukamto sebagai calon Wakil Bupati Sleman.
Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa merupakan bakal calon petahana. Kustini saat ini menjabat Bupati Sleman dan Danang Maharsa menjabat Wakil Bupati Sleman.
Arjuna mengatakan, OPD di Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan kegiatan dinas yang melibatkan pihak ketiga, harus betul-betul diawasi teknis detail-nya agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat adanya OPD yang tidak netral.
"Masyarakat juga bisa melaporkan atau menyampaikan informasi awal seputar dugaan adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada Sleman melalui 'call center' Bawaslu Sleman di nomor 0811-2652-129," tuturnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Sleman juga terus mengedukasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Masyarakat harus berperan dalam mengawasi tahapan pilkada dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan adanya pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024," harapnya.
Bawaslu Sleman, kata dia, juga membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantisipasi abdi negara terlibat dalam dukungan politik praktis di Pilkada 2024.