Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan seluruh proses pengadaan layanan ibadah haji 2024 di Arab Saudi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI Subhan Cholid melalui keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut dia, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," katanya.

Sesuai tugas dan fungsinya, Subhan menjelaskan pihaknya memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jamaah haji di Arab Saudi, di antaranya akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Adapun tahapan pelaksanaan penyediaan, lanjutnya, meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

 

Pewarta : Sean Filo Muhamad
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024