Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan edukasi kepada para siswa SMA/SMK untuk mencegah mereka terlibat praktik judi online maupun pinjaman online ilegal yang mulai menyasar kalangan Generasi Z.

Edukasi tersebut antara lain dikemas melalui kegiatan literasi keuangan siswa-siswi SMA/SMK se-Kota Yogyakarta berlangsung di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu.

"Ini menjadi langkah bersama agar (siswa) terbebas dari jeratan pinjaman online dan judi online yang marak terjadi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Yogyakarta Kadri Renggono.

Menurut Kadri, lebih dari 60 persen pengguna aktif situs judi online di Indonesia berasal dari kelompok usia 18-35 tahun, dengan sebagian besar tergolong dalam kategori Gen Z.

Judi online, kata Kadri, menggunakan taktik pemasaran yang canggih dan memikat serta kerap kali berkamuflase sebagai game online biasa maupun platform investasi.

Menurutnya, siswa SMA/SMK dengan rentang usia 15-17 tahun sangat rentan terjerat dengan pinjol dan judi online karena tingkat literasi dan inklusi keuangan mereka rendah.

"Maka perlu diberikan edukasi keuangan sejak dini, ini menjadi kunci penting bagi Generasi Z untuk mampu mengelola keuangan dengan bijak," kata dia.

Berdasarkan survei Lembaga Kajian Ekonomi Digital Indonesia (LKEDI), ia menyebutkan sebanyak 35 persen responden Gen Z yang terlibat dalam judi online mengalami masalah keuangan serius, seperti utang yang menumpuk dan kehilangan tabungan.

Bahkan 22 persen di antaranya menunjukkan gejala depresi dan kecemasan akut akibat kerugian finansial yang dialami.

Pengawas Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK DIY Priscila Shinta Kumala Dewi Prasadi mengatakan pengaduan konsumen pinjol dan judi online mulai Januari hingga Agustus 2024 di DIY tercatat kurang lebih 700 pengaduan.

Rata-rata pengaduan tersebut mengarah pada pinjaman online ilegal, gadai ilegal, dan judi online.

Namun, menurut dia, penyelesaian masalah pengaduan kasus pinjol dan judi online tersebut bukan di bawah kewenangan OJK DIY, melainkan Departemen Perlindungan Konsumen di OJK pusat.

"Pengaduan ini akan kami rekap datanya, dan akan kami sampaikan ke satuan tugas di pusat. Dimana ini kewenangan Departemen Perlindungan Konsumen yang nantinya akan membahas," kata dia.
 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024