Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JOT selaku Staf Khusus Menteri Pertanian," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan informasi mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir dan informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
KPK pada 12 Agustus 2024 memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
Mengenai penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JOT selaku Staf Khusus Menteri Pertanian," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan informasi mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir dan informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
KPK pada 12 Agustus 2024 memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
Mengenai penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman