Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG merugikan negara Rp1,77 triliun

id Pertamina, Korupsi Pengadaan LNG, Hari Karyuliarto,Yenni Andayani

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG merugikan negara Rp1,77 triliun

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo mengungkapkan keduanya telah melakukan perbuatan hukum sehingga memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri, orang lain, atau perusahaan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

JPU menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari, selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Hari juga telah menyetujui dokumen kesepakatan atau term sheet CCL, yang di dalamnya termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik serta hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Disebutkan pula, Hari telah menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.

JPU melanjutkan Hari pun tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf perjanjian jual beli (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1.

Hari juga diduga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG CCL sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada permintaan potensial, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian serta menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG CCL Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Hari telah mengusulkan kepada Karen agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Hari untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

"Terdakwa Hari juga telah menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU menambahkan.

Sementara itu, JPU menduga Yenni, selaku Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, mengusulkan Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Ditambahkan bahwa Yenni turut menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara Pertamina dengan CCL pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen, walaupun belum seluruh direksi PERTAMINA menandatangani RRD dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, JPU menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG rugikan negara Rp1,77 triliun

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.